DAMPAK NEGATIF MEDIA SOSIAL / KEJAHATAN MELALUI JARINGAN INTERNET (PROSTITUSI ONLINE, PENJUALAN NARKOBA, DLL) TERHADAP KETAHANAN NASIONAL


 
I.                   PENDAHULUAN

Kemajuan teknologi pada era sekarang ini telah berkembang cukup pesat. Penggunaan Internet yang pada beberapa waktu lalu hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu saja, kini layanan internet bukan lagi merupakan layanan yang sulit untuk diakses. Bahkan untuk menunjang dunia pendidikan, kini internet telah diperkenalkan mulai pada anak usia sekolah dasar. Internet juga sekarang telah dapat diakses sampai ke pelosok – pelosok desa diseluruh tanah air.

Pemerintah saat ini cukup konsen dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan akses internet antara lain dengan menyediakan menyediakan tempat – tempat dengan hotspot yang dapat mangakses internet secara gratis, penggalakan Smart City bagi pemerintah daerah, Pelayanan Layanan Internet Kecamatan (PLIK), Pembangunan infrastruktur seperti kerjasama pemerintah dengan goggle dalam pembangunan balon internet untuk kawasan Indonesia Bagian Timur. Semua itu diupayakan pemerintah dlaam rangka pemberian layanan internet untuk menunjangn program mencerdaskan anak bangsa.

II.                PEMBAHASAN

Pengguna internet saat ini di Indonesia sudah mencapai 51,8% dari jumlah penduduk Indonesia. Hal ini seperti dilansir melalui hasil survey Assosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Survey dilakukan sepanjang 2016 dan ditemukan 132.7 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet. Jumlah penduduk Indonesia sendiri sebanyak 256.2 juta orang. Perkembangan infrastruktur dan mudahnya mendapatkan smartphone dan perangkat genggam menjadi pemicu utama. Dan pengguna internet terbanyak adalah generasi muda bangsa. Seperti dapat kita lihat melalui bagan berikut :


Sumber : APJII 2016

Dari bagan hasil survey APJII diatas, dapat dilihat bahwa pengguna internet terbanyak adalah pada usia muda. Hanya 10% yang menggunakan internet berusia 55 tahun ke atas. Ini artinya generasi muda bangsa mempunyai kontribusi sangat besar.
Seiiring dengan besarnya animo masyakarat terhadap penggunaan internet dapat diketahui pula penggunaan media sosial menjadi primadona bagi masyarakat, berikut dapat digambarkan berdasarkan hasil survey APJII


Sumber : APJII 2016

Dengan demikian, media sosial sedikit banyak memberikan kontribusi pada sendi – sendi kehidupan masyarakat. Melalui media sosial, masyakarat dapat memperoleh pelbagai informasi yang disebarkan melalui media sosial. Hanya dengan memiliki satu akun media jejaring sosial sudah menjadi kunci bagi user untuk dapat mengakses informasi yang dibutuhkan. selain sebagai media informasi, media sosial juga mempunyai peranan sebagai media bersilaturahmi, saling bertukar informasi, bahkan untuk menjalankan bisnis online.

Fenomena sekarang ini, media sosial juga telah merambah pada dunia bisnis. Banyak dari para pelaku usahamulai melirik media sosial sebagai sarana promosi produk barang / jasa yang bisa dengan mudah ditawarkan kepada para pengguna media sosial. Beberapa dampak positif media sosial antara lain :
1.      Masyarakat dapat menjalin silaturahmi satu sam lain tanpa terbatas pada ruang dan waktu.
2.      Menjadi salah satu garda pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan – kebijakan yang diambil untuk masyarakat.
3.      Menjadi media tempat berbagi ilmu pengetahuan, sehingga penguasaan IPTEK dapat menyentuh sampai ke lapisan masyarakat terbawah sekalipun.
4.      Penunjang usaha baik sebagai media promosi maupun untuk bertansaksi.
5.      Memberikan motivasi kepada masyarakat dalam berkehidupan, dan masih banyak lagi manfaat dari penggunaan media sosial bagi masyarakat.

Selain dampak positif, penggunaan media sosial tuntu juga memiliki dampak negatif. Salah satu dampak negatif penggunaan media sosial adalah prostitusi online dan penjualan narkoba secara online. Saat ini banyak layanan prostitusi online yang melakukan promosi melalui media sosial seperti yang belum lama ini terjadi penangkapan kasus prostitusi online seperti dikabarkan oleh kompas.com bahwa Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga terlibat jual beli obat-obatan terlarang dan juga melakukan transaksi prostitusi online, di sebuah hotel mewah dan kos-kosan di pusat Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis dini hari, (25/5/2017). Ditambah lagi maraknya penjualan narkoba secara online seperti kasus tembakau gorilla yang menghebohkan dunia penerbangan nasional. Tentu saja ini menambah daftar panjang penyalahgunaan media sosial sebagai alat untuk memuluskan tindak pidana dan perusakan moral generasi muda bangsa.
Sebagai masyarakat Indonesia, kita pasti sangat prihatin dengan keadaan ini. Penggunaan media sosial masih sangat sulit untuk dikendalikan penggunaannyaa. Moral generasi muda bangsa akan dengan mudahnya dirusak melalui kejahatan yang dilakukan melalui media sosial, karena pengguna media sosial rata – rata adalah generasi muda. Apabila moral generasi muda bangsa secara khusus dan masyarakat Indonesia pada umumnya telah rusak, maka dengan mudah negara lain mengusasi bangsa Indonesia. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan, tentu berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia melalui regulasi – regulasi yang dapat mempersempit penyalahgunaan internet ataupun media sosial. Sebagai masyarakat, kita juga mempunyai peranan penting dalam menjaga keutuhan NKRI dari rongrongan dan ancaman yang bisa saja ditimbulkan akibat penyalahgunaan media soaial tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan terus mengawasi anggota keluarga kita dalam penggunaan media soaialnya.

III.             Penutup

Penyalahgunaan media sosial sudah memasuki masa darurat, karena penyalahgunaan media sosial telah merambah tindak pidana dan pengrusakan moral bangsa. Apabila ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin Indomesia yang kita cintai hanyalah sejarah. Mengapa demikian? Karena apabila moral suatu bangsa telah rusak, maka akan mudah dikuasai oleh bangsa luar.

Untuk itu, mari kita mendorong pemerintah untuk terus berupaya melakukan filter terhadap penggunan media sosial ditengah – tengah masyarakat.  Karena hadirnya media sosial juga memberikan kontribusi positif bagi bangsa Indonesia. Mungkin ke depan Pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan jejaring sosial bahwa yang berhak memiliki akun adalah yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), ini dibuktikan dengan menjadikan Nomor Induk Kependuudkan (NIK) sebagai kunci untuk bisa memiliki akun jejaring sosial. Sehingga Pemerimtah dapat dengan lebih mudah mengawasi dan mengendalikan penyalahgunaan media sosial dilingkungan masyarakat.

Demikian karya tulis ini dibuat, semoga dapat memberikan motivasi dan pengetahuan bagi penulis dan juga sebagai tugas pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Terbuka.

Referensi :

http://isparmo.web.id/2016/11/21/data-statistik-pengguna-internet-indonesia-2016/

Komentar

  1. Did you hear there is a 12 word phrase you can speak to your partner... that will induce intense emotions of love and impulsive appeal for you deep inside his chest?

    Because hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, please and look after you with all his heart...

    12 Words That Trigger A Man's Love Impulse

    This impulse is so hardwired into a man's mind that it will make him try harder than before to do his best at looking after your relationship.

    As a matter of fact, triggering this all-powerful impulse is absolutely essential to having the best ever relationship with your man that the moment you send your man one of the "Secret Signals"...

    ...You'll soon notice him open his mind and soul for you in such a way he haven't experienced before and he will recognize you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly appealed to him.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Rasional dalam Pengambilan Keputusan

SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)