DAMPAK NEGATIF MEDIA SOSIAL / KEJAHATAN MELALUI JARINGAN INTERNET (PROSTITUSI ONLINE, PENJUALAN NARKOBA, DLL) TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
I.
PENDAHULUAN
Kemajuan
teknologi pada era sekarang ini telah berkembang cukup pesat. Penggunaan
Internet yang pada beberapa waktu lalu hanya bisa dinikmati oleh kalangan
tertentu saja, kini layanan internet bukan lagi merupakan layanan yang sulit
untuk diakses. Bahkan untuk menunjang dunia pendidikan, kini internet telah diperkenalkan
mulai pada anak usia sekolah dasar. Internet juga sekarang telah dapat diakses
sampai ke pelosok – pelosok desa diseluruh tanah air.
Pemerintah saat
ini cukup konsen dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan akses internet
antara lain dengan menyediakan menyediakan tempat – tempat dengan hotspot yang
dapat mangakses internet secara gratis, penggalakan Smart City bagi pemerintah
daerah, Pelayanan Layanan Internet Kecamatan (PLIK), Pembangunan infrastruktur
seperti kerjasama pemerintah dengan goggle dalam pembangunan balon internet
untuk kawasan Indonesia Bagian Timur. Semua itu diupayakan pemerintah dlaam
rangka pemberian layanan internet untuk menunjangn program mencerdaskan anak
bangsa.
II.
PEMBAHASAN
Pengguna internet
saat ini di Indonesia sudah mencapai 51,8% dari jumlah penduduk Indonesia. Hal
ini seperti dilansir melalui hasil survey Assosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII). Survey dilakukan sepanjang 2016 dan ditemukan 132.7 juta
orang Indonesia telah terhubung ke internet. Jumlah penduduk Indonesia sendiri
sebanyak 256.2 juta orang. Perkembangan infrastruktur dan mudahnya mendapatkan
smartphone dan perangkat genggam menjadi pemicu utama. Dan pengguna internet
terbanyak adalah generasi muda bangsa. Seperti dapat kita lihat melalui bagan
berikut :
Sumber : APJII
2016
Dari bagan hasil
survey APJII diatas, dapat dilihat bahwa pengguna internet terbanyak adalah
pada usia muda. Hanya 10% yang menggunakan internet berusia 55 tahun ke atas.
Ini artinya generasi muda bangsa mempunyai kontribusi sangat besar.
Seiiring dengan
besarnya animo masyakarat terhadap penggunaan internet dapat diketahui pula
penggunaan media sosial menjadi primadona bagi masyarakat, berikut dapat
digambarkan berdasarkan hasil survey APJII
Sumber : APJII
2016
Dengan demikian,
media sosial sedikit banyak memberikan kontribusi pada sendi – sendi kehidupan
masyarakat. Melalui media sosial, masyakarat dapat memperoleh pelbagai
informasi yang disebarkan melalui media sosial. Hanya dengan memiliki satu akun
media jejaring sosial sudah menjadi kunci bagi user untuk dapat mengakses
informasi yang dibutuhkan. selain sebagai media informasi, media sosial juga
mempunyai peranan sebagai media bersilaturahmi, saling bertukar informasi,
bahkan untuk menjalankan bisnis online.
Fenomena
sekarang ini, media sosial juga telah merambah pada dunia bisnis. Banyak dari
para pelaku usahamulai melirik media sosial sebagai sarana promosi produk
barang / jasa yang bisa dengan mudah ditawarkan kepada para pengguna media
sosial. Beberapa dampak positif media sosial antara lain :
1.
Masyarakat dapat
menjalin silaturahmi satu sam lain tanpa terbatas pada ruang dan waktu.
2.
Menjadi salah
satu garda pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan – kebijakan yang
diambil untuk masyarakat.
3.
Menjadi media
tempat berbagi ilmu pengetahuan, sehingga penguasaan IPTEK dapat menyentuh
sampai ke lapisan masyarakat terbawah sekalipun.
4.
Penunjang usaha
baik sebagai media promosi maupun untuk bertansaksi.
5.
Memberikan
motivasi kepada masyarakat dalam berkehidupan, dan masih banyak lagi manfaat
dari penggunaan media sosial bagi masyarakat.
Selain dampak positif, penggunaan media sosial tuntu
juga memiliki dampak negatif. Salah satu dampak negatif penggunaan media sosial
adalah prostitusi online dan penjualan narkoba secara online. Saat ini banyak
layanan prostitusi online yang melakukan promosi melalui media sosial seperti
yang belum lama ini terjadi penangkapan kasus prostitusi online seperti
dikabarkan oleh kompas.com bahwa Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota
mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga terlibat jual beli obat-obatan
terlarang dan juga melakukan transaksi prostitusi online,
di sebuah hotel mewah dan kos-kosan di pusat Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis
dini hari, (25/5/2017). Ditambah lagi maraknya penjualan narkoba secara online
seperti kasus tembakau gorilla yang menghebohkan dunia penerbangan nasional. Tentu
saja ini menambah daftar panjang penyalahgunaan media sosial sebagai alat untuk
memuluskan tindak pidana dan perusakan moral generasi muda bangsa.
Sebagai
masyarakat Indonesia, kita pasti sangat prihatin dengan keadaan ini. Penggunaan
media sosial masih sangat sulit untuk dikendalikan penggunaannyaa. Moral
generasi muda bangsa akan dengan mudahnya dirusak melalui kejahatan yang
dilakukan melalui media sosial, karena pengguna media sosial rata – rata adalah
generasi muda. Apabila moral generasi muda bangsa secara khusus dan masyarakat
Indonesia pada umumnya telah rusak, maka dengan mudah negara lain mengusasi
bangsa Indonesia. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan, tentu berkewajiban
melindungi segenap bangsa Indonesia melalui regulasi – regulasi yang dapat
mempersempit penyalahgunaan internet ataupun media sosial. Sebagai masyarakat,
kita juga mempunyai peranan penting dalam menjaga keutuhan NKRI dari rongrongan
dan ancaman yang bisa saja ditimbulkan akibat penyalahgunaan media soaial
tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan terus mengawasi anggota keluarga kita
dalam penggunaan media soaialnya.
III.
Penutup
Penyalahgunaan
media sosial sudah memasuki masa darurat, karena penyalahgunaan media sosial
telah merambah tindak pidana dan pengrusakan moral bangsa. Apabila ini terus
dibiarkan, maka bukan tidak mungkin Indomesia yang kita cintai hanyalah
sejarah. Mengapa demikian? Karena apabila moral suatu bangsa telah rusak, maka
akan mudah dikuasai oleh bangsa luar.
Untuk itu, mari
kita mendorong pemerintah untuk terus berupaya melakukan filter terhadap
penggunan media sosial ditengah – tengah masyarakat. Karena hadirnya media sosial juga memberikan
kontribusi positif bagi bangsa Indonesia. Mungkin ke depan Pemerintah dapat
bekerja sama dengan penyedia layanan jejaring sosial bahwa yang berhak memiliki
akun adalah yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), ini dibuktikan
dengan menjadikan Nomor Induk Kependuudkan (NIK) sebagai kunci untuk bisa
memiliki akun jejaring sosial. Sehingga Pemerimtah dapat dengan lebih mudah
mengawasi dan mengendalikan penyalahgunaan media sosial dilingkungan
masyarakat.
Demikian karya
tulis ini dibuat, semoga dapat memberikan motivasi dan pengetahuan bagi penulis
dan juga sebagai tugas pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas
Terbuka.
Referensi :
http://tekno.kompas.com/read/2016/10/24/15064727/2016.pengguna.internet.di.indonesia.capai.132.juta.
http://isparmo.web.id/2016/11/21/data-statistik-pengguna-internet-indonesia-2016/
Terima kasih makalahnya :)
BalasHapusDid you hear there is a 12 word phrase you can speak to your partner... that will induce intense emotions of love and impulsive appeal for you deep inside his chest?
BalasHapusBecause hidden in these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, please and look after you with all his heart...
12 Words That Trigger A Man's Love Impulse
This impulse is so hardwired into a man's mind that it will make him try harder than before to do his best at looking after your relationship.
As a matter of fact, triggering this all-powerful impulse is absolutely essential to having the best ever relationship with your man that the moment you send your man one of the "Secret Signals"...
...You'll soon notice him open his mind and soul for you in such a way he haven't experienced before and he will recognize you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly appealed to him.