SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

 Ditulis oleh Afresia Wiriesty, SH (Analis Kepegawaian Pertama pada BKD Kabupaten Kampar)


Pagi ini sudah masuk minggu kedua Bulan Desember, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu kita sudah mulai diingatkan oleh pimpinan untuk membuat rekapitulasi kegiatan yang telah dilaksanakan dalam satu tahun ini sebagai dasar dalam penyusunan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Nah dengan bermodal instruksi itu maka saya pun mencoba menghitung - hitung apakah nantinya penilaian yang saya dapatkan akan mempunyai nilai yang sesuai harapan, akan tetapi setelah mencoba menginput nilai realisasi yang telah dicapai selama 1 tahun ini, ternyata secara nominal mengalami penurunan ini tentunya membuat saya merasa cemas. Apakah hal seperti ini akan berakibat pada pemberian sanksi administrasi oleh pimpinan atau apalah yang lebih mengerikan lagi.

Maka dengan segera saya buka komputer dan langsung berseluncur mengunjungi mbah gogle.com dan langsung mengadukan kegalauan yang saya alami. dan mbah gogle pun langsung memberikan beberapa jalan untuk menemukan jawaban atas kegalauan hati saya tersebut. dan hasilnya saya gambarkan sebagai berikut :

"PENILAIAN Sasaran Kerja Pegawai atau SKP (BOLEH) Fluktuatif (Fluktuatif adalah segala sesuatu yang bersifat sifat fluktuasi. Fluktuatif merupakan kata sifat dari kata dasar fluktuasi yang artinya tidak tetap atau bersifat naik turun. Fluktuatif biasanya dikaitkan dengan segala sesuatu yang memiliki nilai.) dengan batas nilai MINIMAL 76 (atau berada pada angka penilaian kinerja antara 76 sampai dengan 90 dengan sebutan BAIK).

SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu membaca disini http://www.bkn.go.id/produk/skp

Penilaian SKP ada beberapa aspek yaitu : kuantitas, kualitas, waktu, dan atau biaya. Sedangkan penilaian Perilaku Kerja meliputi beberapa unsur yaitu : Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. Penilaian SKP untuk kolom target diisi nilainya oleh PNS/ASN yang bersangkutan (dibuat nilai 100), sedangkan kolom realisasi nilainya diisi oleh Penilai (Kepala atau pihak yang berwenang untuk memberi penilaian)

Jika seorang PNS/ASN telah memiliki nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja masing-masing bobotnya SKP = 60 % dan Perilaku Kerja = 40 %, dari bulan Januari sampai Desember, maka akan muncul nilai sebagai pengganti DP-3.

Ketika akan mengusulkan kenaikan pangkat dan golongan, salah satu jenis berkas yang perlu dilampirkan yaitu hasil penilaian prestasi kerja pegawai dari dua tahun terakhir. Berkas ini sangat menentukan dalam hal dapat ditindaklanjuti atau tidak dari suatu usulan kenaikan pangkat.

Sebagaimana di era penilaian dengan sebutan DP3, salah satu syarat berkas yang dikumpulkan yakni DP3 dari penilaian selama 2 tahun terakhir, proses usulan dapat dipertimbangkan jika nilai DP3 tidak mengalami penurunan.

Yang perlu diperhatikan adalah nilai yang didapat dalam SKP minimal 76 yang artinya Baik, jika nilai SKP 75 maka PNS/ASN yang bersangkutan tidak boleh dinaikkan pangkatnya atau dipromosikan jabatan yang lebih tinggi. Rentang nilai penilaian SKP 91 sampai 100 adalah Sangat Baik, 76 sampai 90 adalah Baik, 75 sampai 60 adalah Cukup, kurang dari 60 bernilai Buruk

Untuk penilaian yang berlaku sekarang pada dasarnya sama, yakni tidak mengalami penurunan agar usulannya dapat dipertimbangkan. Namun demikian terdapat sedikit perbedaan. Seperti kita ketahui bahwa nilai akhir dari suatu SKP adalah berupa sebutan (sangat baik, baik, dst.). Jika tahun sebelumnya SKP seorang PNS/ASN memperoleh nilai 80, kemudian tahun terakhir turun menjadi 76, secara angka terlihat mengalami penurunan, akan tetapi karena sebutan antara nilai 80 dan nilai 76 sama, yakni sebutan Baik, maka usulan kenaikan pangkat PNS/ASN tersebut masih dapat dipertimbangkan.

Berbeda halnya jika nilai sebutannya yang mengalami penurunan, maka usulan kenaikan pangkat tersebut tidak akan diproses, meskipun dari sisi jumlah angka kredit dimungkinkan. Misalnya untuk contoh yang mirip dengan di atas, jika pada tahun sebelumnya memperoleh nilai 76 dengan sebutan Baik, kemudian ditahun terakhir memperoleh 75 dengan sebutan Cukup, maka ini selain angkanya mengalami penurunan, yang terpenting sebutannya juga menurun (dari Baik menjadi Cukup), kejadian yang demikian berdampak kepada tidak dapat dipertimbangkannya usulan kenaikan pangkat dan golongan."


DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN YANG SAYA AMBIL DARI www.bkn.go.id mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Apa yang dimaksud dengan SKP ?



SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?

Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?

Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?


Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?


Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?



Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?




Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?



Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?


Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas   / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?

Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ? Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?




Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.




Mekanisme Penilaian Kinerja



Mekanisme Penyusunan Kinerja Jabatan


Penilaian Kinerja

Proses Penyusunan SKP

Komentar

  1. Aswb. Ini teman telah sibuatkan SKP oleh kaseknya sebagai syarat untuk usul PNS. Tapi diberi nilai 72. Bisakah lolos usulannya¹

    BalasHapus
  2. untuk nilai perlaku apa bisa dibawah 76? atau harus sama dengan hasil akhir keseluruhan SKP

    BalasHapus
  3. ass...saya direalisasi ada penambahan kegiatan diklat fungsional, bagaimana caranya menambahkan realisai tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan edit formulir skpnya, tinggal ditambahkan tugas jabatan. nanti di P2KP otomatis muncul

      Hapus
  4. Ass.. kalau misal udah naik pangkat ke 3b terus nilai skpnya turun di tahun pertama. Ap masalh untuk naik ke 3c?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Rasional dalam Pengambilan Keputusan

DAMPAK NEGATIF MEDIA SOSIAL / KEJAHATAN MELALUI JARINGAN INTERNET (PROSTITUSI ONLINE, PENJUALAN NARKOBA, DLL) TERHADAP KETAHANAN NASIONAL